Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
265/Pdt.P/2026/PA TALU INDRA PUTRA BIN WIRMAN Sidang pertama
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 265/Pdt.P/2026/PA TALU
Tanggal Surat Jumat, 25 Sep. 2026
Nomor Surat 265/Pdt.P/2026/PA TALU
Pemohon
NoNama
1INDRA PUTRA BIN WIRMAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Pemohon (INDRA PUTRA Bin WIRMAN) Sebagai Wali dari Anak Kandungnya bernama (RIVO AL DZAKY LINDRA Bin INDRA PUTRA), Nik 1312031204080001, Laki-laki, Tempat Tanggal Lahir di Pasaman Baru, 12-04-2008, Islam, Sltp/ Sederajat, Pelajar, alamat Simpang Empat Dusun, Jorong Simpang Ampek, Desa/Kelurahan Lingkuang Aua, Kecamatan, Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.  Anak kandung dari perkawinan Pemohon dengan Almarhumah Elly Susanti Binti Radimin;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk dapat melakukan tukar menukar atas sebidang tanah sartifikat Hak Milik Pemohon, Nomor 9786, NIB 03.17.01.01.09739, Letak Tanah di Lingkuang Aua, Akta Lahir/ Pendirian 23-07-1983, Surat Ukur Tanggal 04 Oktober 2017, Nomor 9550/ Lingkuang Aua/ 2017, Luas 137 M2, SHM atas Nama INDRA SAPUTRA dengan Tanah Milik LISMAWATI Binti SARMIN atas sebidang Tanah Sartifikat Hak Milik NIB. 03.17.000000590.0, Pemegang Hak LISMAWATI, Bandarejo 23 November 1993, Bidang tanah yang terletak di Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Pasaman Barat pada Pengadilan Agama Talu;
  4. Memberikan izin seperlunya kepada Pemohon untuk melakukan segala bentuk urusan hukum demi untuk atas kepentingan hukum anak RIVO AL DZAKY LINDRA Bin INDRA PUTRA sepanjang tidak merugikan hak hukum anak dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
  5. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku;          

SUBSIDAIR

     Dan Apabila Pengadilan Agama Talu berpendapat lain, mohon putusan yang  seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak