| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 850/Pdt.G/2026/PA TALU | 1.PEBRIMAN Bin BANDAN NST. 2.MARYUSRI Bin BANDAN NST. 3.GUSRIDHA Binti BANDAN NST. 4.YANNA SURYANA NASUTION Binti BANDAN NST. 5.MARWIYAH Binti BANDAN NST. 6.MEINIDA Binti BANDAN NST. 7.YUNSERA Binti BANDAN NST. |
1.SUARMI Binti ZURKAN 2.AGRATIA Bin BANDAN NST |
Sidang pertama |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 16 Okt. 2026 | ||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 850/Pdt.G/2026/PA TALU | ||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 14 Okt. 2026 | ||||||||||||||||
| Nomor Surat | 850/Pdt.G/2026/PA TALU | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
| Petitum | P R I M A I R :
1. Menerima perlawanan yang di ajukan oleh Para Pelawan untuk seluruhnya;---------------- 2. Menyatakan Para Pelawan sebagai Para Pelawan yang baik dan benar;--------------------- 3. Menyatakan Para Pelawan adalah saudara kandung dan juga sebagai Pemilik serta ahli waris yang haknya waris mewarisi dari harta yang telah di wariskan oleh Alm. Bandan terhadap beberapa harta yaitu ; a. Sebidang tanah Perkebunan denga luas ±1,5 Ha (satu koma lima hectare) yang terletak di Jalan AMD Jorong Lubuk Alai, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat dengan batas-batas sebagai berikut :-----------
b. Sebidang tanah perumahan atas nama Tergugat Rekonvensi yang saat ini telah dijadikan perkebunan kelapa sawit yang terletak di Anak Air Lada, Jorong Kuamang, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat dengan batas-batas sebagai berikut :--------------------------------------------------------------
c. Sebidang tanah persawahan dengan luas ± 11 (sebelas) pancang yang terletak di Sijanih (Bandar Godang), Jorong Ranah Salido, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat;------------------------------------------------- 4. Menyatakan surat-surat bukti dari Para Pelawan mengenai harta yang di perkarakan dalam perkara a quo adalah sah dan berharga;------------------------------------------------------ 5. Membatalkan penetapan sita eksekusi Pengadilan Agama Talu Nomor : 3/PDT.EKS/2026/PA. TALU yang tertanggal 01 Oktober 2026 yang di ajukan oleh Terlawan/Pemohon Eksekusi;----------------------------------------------------------------------------- 6. Menghukum Terlawan I, II melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang;--------------------------------------------------------------------------------------------------------- 7. Menghukum Permohonan dari Terlawan I untuk penetapan sita pengosogan TIDAK DIKABULKAN;------------------------------------------------------------------------------------------------- 8. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;--------------------------------------------------------------------------------------------- 9. Menghukum Para Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara;--------------------------
S U B S I D A I R :
Atau Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (Ex Aequo et Bono);---------------- |
||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
