Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
244/Pdt.P/2025/PA TALU RATNA WATI BINTI BAHTIAR Sidang pertama
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 244/Pdt.P/2025/PA TALU
Tanggal Surat Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat 244/Pdt.P/2025/PA TALU
Pemohon
NoNama
1RATNA WATI BINTI BAHTIAR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

  • Mengabulkan permohonan Pemohon;
  • Menetapkan wali nikah Pemohon yang bernama Jendrizal Bin Bahtiar sebagai wali adhal;
  • Menunjuk Kepada Kantor Urusan Agama/PPN Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat, menjadi wali hakim untuk menikahkan Pemohon dengan calon suami Pemohon yang bernama Syafril Bin Ibrahim;
  • Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku; 

SUBSIDER:

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak