Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat dengan Menghukum Para Tergugat untuk membayar kewajiban sebesar Rp. 347.649.700,- (Tiga Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Rupiah) dengan rincian: Pokok Rp. 186.649.800,- (Seratus Delapan Puluh Enam Juta Enam Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Rupiah) Margin Rp. 139.999.900,- (Seratus Tiga Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Rupiah) dan Denda Rp. 21.000.000,- (Dua Puluh Satu Juta Rupiah) dibayarkan kepada Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan dalam perkara a quo.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |