Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2025/PA TALU PT. BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH MENTARI PASAMAN SAIYO 1.DEDEL
2.RIKA LISMARNI
Penunjukan Jurusita
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2025/PA TALU
Tanggal Surat Rabu, 17 Sep. 2025
Nomor Surat 4/Pdt.G.S/2025/PA TALU
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH MENTARI PASAMAN SAIYO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DEDEL
2RIKA LISMARNI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  • Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  • Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat dengan Menghukum Para Tergugat untuk membayar kewajiban sebesar Rp. 55.718.850,- (Lima Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Delapan Belas Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Rupiah) dengan rincian: Pokok Rp. 24.824.400,- (Dua Puluh Empat Juta Delapan Ratus Dua Puluh Empat Ribu Empat Ratus Rupiah), Margin Rp. 24.394.450,- (Dua Puluh Empat Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Empat Ratus Lima Puluh Rupiah) dan Denda Rp. 6.500.000 (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dibayarkan kepada Penggugat.
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan dalam perkara a quo.
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak