DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah ahli waris tunggal yang sah dari Almarhumah Nurcaya Binti Siyin.
- Menyatakan objek perkara atas:
- Sebidang Tanah perkebunan kelapa sawit warisan dari orang tua Almarhumah Nurcaya Binti Siyin seluas + 7.578 Meter2 yang terletak di Sungai Bancah Tanjuang Kampuang Cubadak Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat.
Dengan batas-batas :
Sebelah Barat berbatas dengan Sungai Bancah Tanjuang
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Yuslinar
Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Aspidar
Sebelah Selatan Berbatas dengan Sungai Bancah Tanjuang
- Sebidang Tanah Persawahan seluas + 5.481 Meter2 yang terletak di Air Bancah Silaih Kampuang Cubadak Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat.
Dengan batas-batas :
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Gadih
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Simis
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Nurbaiti
Sebelah Selatan Berbatas dengan air bancah Silaih
- Sebidang Tanah dan Bangunan Rumah Tinggal seluas 535 Meter2 yang terletak di Jalan Kampuang Cubadak Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Linda/Ujang Cukia
Sebelah Timur berbatas dengan tanah KUD Lingkuang Aua
Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Kampung Cubadak
Sebelah Selatan Berbatas dengan Sungai Batang Haluan
- Satu unit kendaraan sepeda motor Honda merek Scoopy dengan Nomor Polisi BA 4332 RA berwarna merah hitam;
- Tabungan di Koperasi Pinjam Simpan (KPS) yang dibawah naungan Koperasi Unit Desa (KUD) Lingkuang Aua dengan Saldo terakhir sebesar Rp. 34.000.000 (Tiga puluh empat juta rupiah);
Adalah hak Pewaris (Penggugat);
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat yaitu Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, menguasai seluruh harta warisan Almarhumah NURCAYA Binti Siyin adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Para Tergugat yaitu Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk menyerahkan seluruh Objek Perkara a quo kepada Penggugat secara sukarela;
- Menghukum Para Tergugat yaitu Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III membayar semua biaya yang timbul dalam perkara a-quo secara tanggung renteng;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding dan kasasi dan atau apabila Para Tergugat ingkar, mohon kiranya Pengadilan Agama Talu dapat melakukan upaya paksa dengan bantuan pengamanan dari Aparat Kepolisian Republik Indonesia bersama TNI;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |