| Petitum |
PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Talu cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar berkenan memberikan Penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pengadilan Agama Talu berwenang memeriksa dan menetapkan permohonan ini;
- Menyatakan Surat tertanggal 29 Mei 1993 yang dibuat oleh Almarhumah Sarinun Rabat, walaupun diberi judul Surat Keterangan Hibah, menurut substansi hukumnya merupakan WASIAT;
- Menyatakan Wasiat tanggal 29 Mei 1993 tersebut sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menetapkan bahwa Gusti Murni adalah penerima wasiat yang sah berdasarkan Surat Wasiat tanggal 29 Mei 1993;
- Menetapkan bahwa Wasiat tertanggal 29 Mei 1993 tersebut telah berlaku dan telah dilaksanakan sejak meninggalnya Almarhumah Sarinun Rabat pada tanggal 13 Mei 2003 serta tetap sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menetapkan bahwa hak atas objek wasiat berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 36 yang diterbitkan pada bulan Juli 1987 atas nama Sarinun Rabat beralih kepada Pemohon berdasarkan pelaksanaan wasiat tersebut;
- Menetapkan bahwa Penetapan ini merupakan dasar hukum yang sah bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat/Badan Pertanahan Nasional, dan instansi terkait lainnya untuk melakukan pencatatan peralihan hak, balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 36 atas nama Sarinun Rabat menjadi atas nama Gusti Murni sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menetapkan bahwa objek tanah berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 36 merupakan harta yang menjadi hak Almarhumah Sarinun Rabat setelah meninggalnya suaminya, Syarif, sehingga sah menjadi objek wasiat yang dibuat oleh Almarhumah Sarinun Rabat pada tanggal 29 Mei 1993;
- Menetapkan bahwa objek wasiat berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 36 yang diterbitkan pada bulan Juli Tahun 1987 atas nama Sarinun Rabat menjadi hak Pemohon berdasarkan pelaksanaan wasiat tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|