| Petitum | 
				Primair: 
 - Mengabulkan gugatan Penggugat;
 
 - Menetapkan anak yang bernama Salmaan Abid dan Adzriel Hanif, Sah berada dibawah Pemeliharaan dan Pengasuhan Penggugat (ZAKARIA BIN ALI BUZAR);
 
 - Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan anak yang bernama Salmaan Abid dan Adzriel Hanif kepada Penggugat sebagai ayah kandung dari anak-anak tersebut;
 
 - Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku;
 
 
Subsidair: 
Atau sekiranya Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;  |