| Petitum | Primair: 
 Mengabulkan gugatan Penggugat;Menetapkan anak yang bernama Salmaan Abid dan Adzriel Hanif, Sah berada dibawah Pemeliharaan dan Pengasuhan Penggugat (ZAKARIA BIN ALI BUZAR);Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan anak yang bernama Salmaan Abid dan Adzriel Hanif kepada Penggugat sebagai ayah kandung dari anak-anak tersebut;Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku; Subsidair: Atau sekiranya Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; |