Petitum |
Primair:
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menetapkan anak yang bernama Salmaan Abid dan Adzriel Hanif, Sah berada dibawah Pemeliharaan dan Pengasuhan Penggugat (ZAKARIA BIN ALI BUZAR);
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan anak yang bernama Salmaan Abid dan Adzriel Hanif kepada Penggugat sebagai ayah kandung dari anak-anak tersebut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku;
Subsidair:
Atau sekiranya Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; |