| Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Talu segera memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan Pemohon (DELY AUMA YULITA BINTI HAWAZIR) sebagai wali dari (GHEOZAN MUHAVIZ AUDY BIN PENDI);
- Menyatakan Pemohon sebagai wali anak Pemohon (GHEOZAN MUHAVIZ AUDY BIN PENDI) dalam pemecahan dan balik nama untuk Sertifikat Hak Milik atas sebidang tanah, berdasarkan Nomor NIB. 03.17.000007006.0, serta melakukan pengurusan administrasi pinjaman pada Bank Rakyat Indonesia (BRI);
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Demikian atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon menyampaikan terima kasih. Wassalamu'alaikum Wr. Wb. |