Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat dengan Menghukum Para Tergugat untuk membayar kewajiban sebesar Rp. 86.130.860,- (Delapan Puluh Enam Juta Seratus Tiga Puluh Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Rupiah) dengan rincian: Pokok Rp. 46.664.800,- (Empat Puluh Enam Juta Enam Ratus Enam Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Rupiah) Margin Rp. 34.325.200,- (Tiga Puluh Empat Juta Tiga Ratus Dua Puluh Lima Ribu Dua Ratus Rupiah) Denda Rp. 5.140.860,- (Lima Juta Seratus Empat Puluh Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Rupiah) dibayarkan kepada Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan dalam perkara a quo.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |