Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
730/Pdt.G/2025/PA TALU YETTI SUMARNI Binti SYAFRIAL AZIZ FIRDONA Bin AMRIWADI Sidang pertama
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penguasaan Anak
Nomor Perkara 730/Pdt.G/2025/PA TALU
Tanggal Surat Jumat, 14 Nov. 2025
Nomor Surat 730/Pdt.G/2025/PA TALU
Penggugat
NoNama
1YETTI SUMARNI Binti SYAFRIAL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RatnawilisYETTI SUMARNI
Tergugat
NoNama
1AZIZ FIRDONA Bin AMRIWADI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  • Menghukum Tergugat untuk membayar sepertiga dari gajinya kepada Penggugat sebagai mantan istri Guru PNS  yang dipotong langsung dari Rekening gaji Tergugat.
  • Menetapkan hak asuh anak ( Hadhanah ) kepada Penggugat.
  • Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah Iddah kepada Penggugat sebesar Rp,.10.000.000,.( sepuluh juta  rupiah ) dibayarkan secara tunai.
  • Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah Mut’ah kepada Penggugat sebesar Rp,.10.000.000,.( sepuluh  juta rupiah ).di bayarkan tunai.
  • Menghukum Tergugat untuk membayar uang Madhiah kepada Penggugat sebesar Rp,. 50.000.000,. ( lima pulu juta rupiah ). di bayarkan tunai.
  • Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah bulanan dan nafkah Tahunan kepada anak kami yang bernama : Muhammad Hayyin Az Zhafran dan  Azlan Atmadinata dengan rincian sebagai berikut :

 

  • Biaya sekolah anak : TK

Uang pangkal : Rp.1.500.000 x 2 = Rp.3.000.000,

SPP : Rp.500.000,./ bulan x 24 bulan = Rp.12.000.000,.dihitung kenaikan 10% setiap tahunnya.

Biaya makan dan belanja : Rp. 60.000 + 50.000 x 30 = Rp.3.300.000,. / bulan ditransfer Rek.

Biaya kesehatan : Rp.2.000.000,. ( dua  juta rupiah ) / Bulan ditransfer Rek.

 

  • Biaya sekolah SD 2 orang anak : Rp.5.520.000 x 2 = Rp.11.040.000, dihitung kenaikan 10% setiap tahunnya.

Biaya makan dan belanja : Rp.60.000 + 70.000 x 30 = Rp.3.900.000, / Bulan ditarnasfer Rek.

Biaya kesehatan : Rp, 2.000.000, ( dua juta rupiah) / Bulan ditarnsfer Rek.

 

  • Biaya sekolah SMP  2 orang anak : Rp.11.400.000 x 2 = Rp.22.800.000, dihitung kenaikan 10% setiap tahunnya.

Biaya makan dan belanja  : 60.000 + 100.000 x 30 = Rp.4.800.000, / Bulan ditarnasfer Rek.

Biaya kesehatan : Rp,2.000.000, ( dua juta rupiah ) /bulan ditaransfer Rek.

 

  • Biaya sekolah SMA 2 orang anak : Rp.30.000.000,. dihitung kenaikan 10% setiap tahunnya.

Biaya makan dan belanja  : Rp.60.000 + 150.000 x 30 = Rp. 6.300.000 / Bulan ditarnsfer Rek.

Biaya kesehatan : Rp, 2.000.000,( dua  juta rupiah )/ Bulan ditarnasfer Rek.

 

  • Biaya Kuliah untuk 2 orang anak :

Uang Pendaftaran : Rp,.60.000.000,( enam puluh juta rupiah ).dihitung kenaikan 10% setiap tahunnya.

Uang semester : Rp.10.000.000,( sepuluh juta rupiah ) dihitung kenaikan 10% setiap tahunnya.

Biaya makan dan belanja : Rp. 150.000 + 200.000 x 30 = Rp. 10.500.000, / Bulan ditarnsfer Rek.

Biaya kesehatan : Rp,.2.000.000,( dua  juta rupiah ) / Bulan ditarnsfer Rek.

Biaya kos dan lain-lain  = Rp. 10.000.000, ( sepuluh juta rupiah )/ dihitung kenaikan 10% setiap tahunnya.

 

  • Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak