Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat dengan Menghukum Para Tergugat untuk membayar kewajiban sebesar Rp. 55.718.850,- (Lima Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Delapan Belas Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Rupiah) dengan rincian: Pokok Rp. 24.824.400,- (Dua Puluh Empat Juta Delapan Ratus Dua Puluh Empat Ribu Empat Ratus Rupiah), Margin Rp. 24.394.450,- (Dua Puluh Empat Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Empat Ratus Lima Puluh Rupiah) dan Denda Rp. 6.500.000 (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dibayarkan kepada Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan dalam perkara a quo.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |