Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
547/Pdt.G/2025/PA TALU Ade Irda Syafriadi bin Syafiruddin DT. Sinaro Nova Syafitri binti Syofian Sidang pertama
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 547/Pdt.G/2025/PA TALU
Tanggal Surat Senin, 08 Sep. 2025
Nomor Surat 547/Pdt.G/2025/PA TALU
Penggugat
NoNama
1Ade Irda Syafriadi bin Syafiruddin DT. Sinaro
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Nova Syafitri binti Syofian
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan uraian di atas, Penggugat memohon kepada majelis Hakim Pengadilan Agama Talu yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan :

  • Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat.
  • Menyatakan kewajiban Penggugat membayar nafkah dua anak dalam putusan Nomor330/Pdt.G/2024/PA TALU sejumlah Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah) per bulan menjadiRp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) per bulan, atau Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah) per anak yang disesuaikan dengan kemampuan ekonomi Penggugat saat ini;
  • Menghukum Penggugat membayar nafkah dua orang anak sesuai petitum angka 2.
  • Menghukum Tergugat untuk tidak menghalangi hubungan Penggugat dengan anak-anak, dan menetapkan jadwal hak kunjungan bagi penggugat bertemu dengan anak, yaitu ;
  • Minggu ke 2 dan ke 4 setiap bulannya, mulai pukul 08.00 s/d 17.00
  • Hari besar keagamaan secara bergantian antara Penggugat dan Tergugat
  • Waktu tambahan lain seperti jadwal libur anak sekolah secara bergantian.
  • Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
  • Menetapkan bukti percapakan pesan singkat WhatsApp (Bukti P8) sebagai alat bukti sah dan bagian dari pertimbangan hukum dalam perkara ini.
  • Apabila Tergugat terbukti terus-menerus menghalangi hak kunjungan atau terbukti tidak layak secara psikologis, memohon agar Majelis Hakim mempertimbangkan ulang hak asuh anak dan, bila perlu, memindahkannya kepada Penggugat demi kepentingan terbaik anak.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak