Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
775/Pdt.G/2026/PA TALU Carsina Binti Sarpin 2.Sunardi
3.JARNA
4.Netwati
5.Rusmina
6.Junaedi
7.Radipan
8.Radina
9.Sardani
10.Daweni
11.Hadi
Sidang pertama
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Hibah
Nomor Perkara 775/Pdt.G/2026/PA TALU
Tanggal Surat Selasa, 15 Sep. 2026
Nomor Surat 775/Pdt.G/2026/PA TALU
Penggugat
NoNama
1Carsina Binti Sarpin
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sunardi
2JARNA
3Netwati
4Rusmina
5Junaedi
6Radipan
7Radina
8Sardani
9Daweni
10Hadi
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PETITUM

 

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah menurut hukum Surat Peryataan Hibah sebidang tanah persawahan Objek Hibah I dan Objek Hibah II dari H Darmadi beserta ahli warisnya kepada Penggugat tertanggal 25 September 2011;
  3. Menyatakan Sebidang tanah persawahan seluas ± ½ Ha yang terletak di Sialang Jorong Alamanda, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, dengan Batas-batas tanah Sebagai berikut:
  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Paiyo
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Sendul
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan
  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Rusmina

Dalam hal ini disebut sebagai Objek Hibah I berdasarkan Surat Pernyataan Hibah tertangal 25 September 2011 adalah sah dan milik Penggugat;

  1. Menyatakan Sebidang tanah persawahan seluas ± ¾  Ha yang terletak di Sialang Jorong Alamanda, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, dengan Batas-batas tanah Sebagai berikut:
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Bandar Pengairan
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah H. Darmadi/  Hariadi dan Radipan/ Kardi
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Bandar Pengairan

Dalam hal ini disebut sebagai Objek Hibah II berdasarkan Surat Pernyataan Hibah tertangal 25 September 2011 adalah sah dan milik Penggugat;

  1. Menyatakan Sertifikat Hak Milik atas nama HADI (Tergugat IX)  Nomor: 9590 dengan surat ukur Nomor: 1184 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Pasaman pada tanggal 29 April 1976 yang berada diatas objek Hibah I tidak berlaku lagi dan harus diperbaharui atas nama Penggugat;
  2. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh alm. H Darmadi yang dalam hal ini diwakili oleh ahli warisnya yaitu Tergugat I, II, III dan IV dalam hal mengontrakan, mengalihkan atau memindahtangakan Objek Hibah I dan Objek Hibah II  milik Penggugat kepada Tergugat V dan Tergugat VI adalah Perbuatan Melawan Hukum
  3. Menyatakan Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat VI dalam hal mengalihkan menjual  Sebagian Objek Hibah I seluas ¼ ha kepada Tergugat VII dan mengalihkan atau menggadaikan Sebagian Objek Hibah I sisanya seluas ¼ ha kepada Tergugat VIII adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII dan Tergugat IX dalam hal menduduki, menempati dan mengambil hasil dari Objek Hibah I dan Objek Hibah II milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  5. Menyatakan bahwa surat-surat dan bukti kepemilikan, surat peralihan hak atau surat lainnya yang berhubungan dengan Objek Hibah I dan Objek Hibah II ynag dibuat dan atau dimiliki oleh Para Tergugat tanpa izin dan sepengetahuan Penggugat tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  6. Menghukum Para Tergugat mengganti kerugian Penggugat, dengan uraian sebagai berikut:
    1. Kerugian Materil sebesar = 186.000.000,- (seratus delapan puluh enam juta rupiah) yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat secara tanggung renteng kepada Penggugat;
    2. Kerugian In Materil sebesarRp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat Secara tanggung renteng kepada Penggugat;
  7. Menetapkan Sita Jaminan (Revindicator Beslag) terhadap objek perkara aquo;
  8. Menghukum dengan segera Para Tergugat untuk tidak menjalankan aktifitas apapun didalam objek perkara;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan Objek Hibah I dan Objek Hibah II dalam keadaan lepas dari hubungan hukum apapun dengan pihak lain dan apabila Tergugat ingkar dapat dimohon bantuan eksekusi secara paksa oleh alat kekuasaan negara yaitu Polisi Pamong Praja, Polri dan TNI.  
  10. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,00,- (seratus Ribu Rupiah) per hari pada setiap keterlambatan menjalankan isi putusan terhitung semenjak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  11. Menyatakan putusan Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi, ataupun upaya hukum lainnya.
  12. Memerintahkan Para Tergugat untuk tunduk dan Patuh pada Putusan ini.
  13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini

 

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Talu berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak