Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
180/Pdt.P/2025/PA TALU FIKRA ANGGRAINI BINTI BUJANG Sidang pertama
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 180/Pdt.P/2025/PA TALU
Tanggal Surat Kamis, 04 Sep. 2025
Nomor Surat 180/Pdt.P/2025/PA TALU
Pemohon
NoNama
1FIKRA ANGGRAINI BINTI BUJANG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

  • Mengabulkan permohonan Pemohon;
  • Menetapkan wali nikah Pemohon yang bernama Bujang Bin Kutai sebagai wali adhal;
  • Menunjuk Kepada Kantor Urusan Agama/PPN Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, menjadi wali hakim untuk menikahkan Pemohon dengan calon suami Pemohon yang bernama Yoga Bin Bujang;
  • Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku; 

SUBSIDER:

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak