Petitum |
PRIMER:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk selurunya;
- Menetapkan ahli waris yang sah dari almarhum dan almarhummah sebagai berikut:
- Elihardi Bin Khairuddin (anak laki-laki kandung).
- Zarpendi Bin Khairuddin (anak laki-laki kandung).
- Jonnedi Bin khairuddin (anak laki-laki kandung).
- Hut Meri Bin Khairuddin digantikan dengan ahli waris penggantinya bernama Rozan Bin Hut Meri, (anak kandung dari Almarhum Hut Meri).
- Romi Putra Bin Khairuddin (anak laki-laki kandung);
- Menetapkan Ahli waris Rozan Bin Hut Meri, adalah ahli waris pengganti dari Almarhum Hut Meri.
Pada point :
- Sebidang tanah seluas 15x70 meter per segi, terletak di daerah Katimaha Simpang Empat Pasaman Barat, dengan batas-batasnya adalah sebagai berikut:
- Sebelah Barat berbatasan dengan Batang Haluan.
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Raya.
- Sebelah Utara berbatasan dengan Murah.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tuanku.
6.2 Dua unit rumah permanen yang terletak di daerah Padang Halaban dan di Pasar lamo kenagarian sasak.
6.3. Beberapa logam mulia yang di tinggalkan oleh Pewaris berupa :
- Emas berua gelang tangan,
- Emas berupa Kalung/ Upiah dan atau ringgik.
- Emas berupa cincin.
- Emas berupa subang.
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum dan almarhumah menurut Hukum Waris Islam.
- Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan bagian dari ahli waris kepada : 1. Elihardi Bin Khairuddin, 2. Zarpendi Bin Khairuddin (Penggugat), 3. Jonnedi Bin khairuddin, 4. Hut Meri Bin Khairuddin digantikan dengan ahli waris penggantinya bernama Rozan Bin Hut Meri, 5. Romi Putra Bin Khairuddin (sesuai petitum 2.).
- Menyatakan sita harta bersama (Marital Beslaag) yang diletakkan oleh Pengadilan Agama Talu atas seluruh objek perkara adalah sah, kuat dan berharga.
- Menghukum para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 2. 0000.0000,- (dua juta rupiah) perhari, jika Tergugat lalai atau sengaja tidak memenuhi isi putusan.
- Menghukum para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul atas perkara ini.
SUBSIDER:
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Demikian dan atas terkabulnya permohonan ini, Pengugat menyampaikan terima kasih. |