Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
724/Pdt.G/2025/PA TALU ALIZAR BIN ALI AKBAR LISDAWATI BINTI ILYAS Penunjukan Jurusita
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 724/Pdt.G/2025/PA TALU
Tanggal Surat Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat 724/Pdt.G/2025/PA TALU
Penggugat
NoNama
1ALIZAR BIN ALI AKBAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aurgi, S.HALIZAR BIN ALI AKBAR
Tergugat
NoNama
1LISDAWATI BINTI ILYAS
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Primair:

  • Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
  • Memutuskan secara hukum anak yang dilahirkan oleh Tergugat yang bernama Nadha Arsyila Savina bukan buah/benih dari hasil hubungan badan antara Penggugat dengan Tergugat yang oleh karenanya anak tersebut bukan anak sah dari Penggugat;
  • Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum dan karena itu batal demi hukum segala bentuk catatan administrasi, catatan sipil, akta kelahiran dan identitas lain yang masih mencatat Penggugat sebagai ayah kandung anak tersebut;
  • Memerintahkan Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan keputusan ini pada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Pasaman Barat, untuk mencabut dan memperbaharui catatan administrasi, catatan sipil, akta kelahiran dan identitas lain yang masih mencatat Penggugat sebagai ayah kandung anak tersebut;
  • Menetapkan Biaya Perkara menurut hukum yang berlaku;

 

Subsidair :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Talu berpendapat lain maka kami mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak