Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
701/Pdt.G/2025/PA TALU ALI AMRAN CHAN BIN KUMAN TAUPIT BIN ALI AMRAN Sidang pertama
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 701/Pdt.G/2025/PA TALU
Tanggal Surat Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat 701/Pdt.G/2025/PA TALU
Penggugat
NoNama
1ALI AMRAN CHAN BIN KUMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HARDIA. A, S.HALi Amran Chan Bin Kuman
Tergugat
NoNama
1TAUPIT BIN ALI AMRAN
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  • Mengabulkan permohonan Para Pemohon  ;
  • Menetapkan anak yang bernama Rasel Wilastra dan Gilang Wilastra  adalah anak sah dari Para Pemohon bukan Termohon;
  • Menetapkan 2 (dua) orang anak yang bernama Rasel Wilastra, lahir tanggal 30 Juni 2019 di Jambak dan Gilang Wilastra, lahir tanggal 19 Mei 2022 di Jambak adalah akibat pernikahan sah dari Para Pemohon ;
  • Membebankan biaya perkara menurut hukum;

Atau apabila Pengadilan Agama/ Majlis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya, { ex aequo et bono }. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak