| Petitum |
Primair:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
- Memutuskan secara hukum anak yang dilahirkan oleh Tergugat yang bernama Nadha Arsyila Savina bukan buah/benih dari hasil hubungan badan antara Penggugat dengan Tergugat yang oleh karenanya anak tersebut bukan anak sah dari Penggugat;
- Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum dan karena itu batal demi hukum segala bentuk catatan administrasi, catatan sipil, akta kelahiran dan identitas lain yang masih mencatat Penggugat sebagai ayah kandung anak tersebut;
- Memerintahkan Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan keputusan ini pada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Pasaman Barat, untuk mencabut dan memperbaharui catatan administrasi, catatan sipil, akta kelahiran dan identitas lain yang masih mencatat Penggugat sebagai ayah kandung anak tersebut;
- Menetapkan Biaya Perkara menurut hukum yang berlaku;
Subsidair :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Talu berpendapat lain maka kami mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |