| Petitum |
P R I M A I R :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;---------------------------
- Menyatakan sah dan berharga menurut hukum terhadap Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas objek sengketa pada point 4.a, 4.b, 4.c, 4.d, 4.e, 4.f, dan 4.g,;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan bahwa objek sengketa pada point 4.a, 4.b, 4.c, 4.d, 4.e, 4.f, dan 4.g, adalah harta Bersama antara Penggugat (AGRATIA BIN BANDAN NST) dengan Tergugat (SUARMI BINTI ZURKAN) yang belum pernah di bagi;-------------------------------
- Menyatakan bahwa perbuatan dan penguasaan Tergugat atas harta bersama (gono-gino) objek sengketa tersebut adalah merupakan perbuatan dan penguasaan sepihak dan merugikan Penggugat;--------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan ½ (setengah) bagian dari objek sengketa adalah hak Penggugat dan ½ (setengah) bagian lainnya adalah hak Tergugat;-----------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat dari objek sengketa tersebut dalam keadaan aman dan bebas dari segala ikatan hukum apapun, dan apabila tidak dapat dibagi secara natural (r i i l), maka akan dijual lelang yang hasilnya akan dibagi kepada Penggugat dan Tergugat sesuai hak masing-masing;-------------------
- Menyatakan bahwa segala macam surat-surat yang ada di dalam tangan dan atau di dalam penguasaan Tergugat maupun atas nama orang lain yang erat hubungannya dengan objek sengketa tersebut adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum apapun serta tidak mengikat kepada Penggugat;------------------------------------------
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvooraj) meskipun ada perlawanan banding/kasasi;------------------------------------------------------------
- Menghukum kepada Penggugat dengan Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;---------------------------------
S U B S I D A I R :
Atau apabila majelis hakim berpendapat lain dalam kaitannya dengan perkara ini, maka mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Auquo Et Bono ) dan menurut peradilan yang baik; |