Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
457/Pdt.G/2025/PA TALU AHMAD IKHWAN BIN HADIMAN RATNA WATI BINTI BAKTIAR Sidang pertama
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 457/Pdt.G/2025/PA TALU
Tanggal Surat Minggu, 20 Jul. 2025
Nomor Surat 457/Pdt.G/2025/PA TALU
Penggugat
NoNama
1AHMAD IKHWAN BIN HADIMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Thamlihan, S.H.AHMAD IKHWAN
Tergugat
NoNama
1RATNA WATI BINTI BAKTIAR
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  • Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  • Menetapkan ahli waris dari pewaris HADIMAN BIN ADNAN sebagai berikut :  
  • RATNA WATI BINTI BAKTIAR
  • AHMAD IKHWAN BIN HADIMAN
  • Menetapkan harta warisan Objek Perkara I berupa sebidang tanah perladangan berserta yang ada di atasnya yaitu kelapa sawit yang terletak di Jorong Koto Dalam Nagari Sungai Aur Kecamatan Sungai Aur Kabupaten Pasaman Barat, dengan ukuran + 3.500 M2 dengan batas-batas sepadan yaitu :
  • Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah

                                 Perladangan PIKRI;

  • Sebelah selatan : berbatasan dengan tanah

                                 perladangan LADI dan MUKHLIS

  • Sebelah utara : berbatasan dengan tanah

                                 perladangan IPAN,IRUL dan MORA  

  • Sebelah barat : berbatasan dengan Sungai

Dan hara warisan objek perkara II berupa Mobil, jenis kendraan Avanza Veloz, Nomor Polisi BA 1646 SP,warna Putih,Nama Pemilik RATNA WATI terletak di jorong Koto Dalam Nagari Sungai Aur Kecamatan Sungai Aur Kabupaten Pasaman Barat;

Adalah harta warisan dari perwaris

  • Menetapkan agar harta warisan objek perkara I dan Objek Perkara II dibagi untuk penggugat dan tergugat dengan porsi/pembagian masing-masing sesuai dengan ketentuan hukum kewarisan (Para’id);
  • Menghukum tergugat agar mau membagi harta warisan Objek Perkara I dan Objek Perkara II kepada seluruh ahli waris sah dari pewaris yaitu pengugat dan tergugat sebagai mana porsi/pembagian masing-masing yang telah ditentukan;
  • Menyatakan sah,kuat dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas Objek Perkara a quo;
  • Menghukum tergugat membayar uang paksa ( dwangsom) sebesar Rp. 2.000.00,- ( dua juta rupiah) per hari keterlambatan terhitung semenjak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gawisjde) secara tanggung renteng;
  • Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan/Verzet, banding dan kasasi;
  • Menghukum tergugat membayar secara tanggung renteng seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo;

 

Atau

Apabila Mejelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aego et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak