| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Oyon Farhan Oktora, S.H | DAYAT BIN MAIN DT. SIMAHARADJO | | 2 | Oyon Farhan Oktora, S.H | YASMI BINTI HAMID | | 3 | Oyon Farhan Oktora, S.H | JASRIL BIN HAMID | | 4 | Oyon Farhan Oktora, S.H | IRMAWATI BINTI HAMID | | 5 | Oyon Farhan Oktora, S.H | DARUL ILMAN BIN HAMID | | 6 | Oyon Farhan Oktora, S.H | YULIARNI BINTI HAMID | | 7 | Oyon Farhan Oktora, S.H | ELLA NAFILZA BINTI UJANG | | 8 | Oyon Farhan Oktora, S.H | WIRA AZA RIDHO BIN SYURBAINI |
|
| Petitum |
DALAM PROVISI
- Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) Para Penggugat atas Objek Waris I, Objek Waris II, dan Objek Waris III sebagaimana diuraikan dalam posita gugatan ini;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) tersebut;
PRIMER
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Penggugat dan Para Tergugat adalah ahli waris/ ahli waris pengganti yang sah dari Almarhum Main Dt. Simaharadjo;
- Menyatakan Objek Waris I, Objek Waris II, dan Objek Waris III sebagaimana diuraikan dalam posita Gugatan ini adalah harta peninggalan/ harta warisan Almarhum Main Dt. Simaharadjo yang belum terbagi kepada seluruh ahli waris;
- Menyatakan lumpuh dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Sertipikat Hak Milik Nomor 13178/Nagari Lingkuang Aua dan Surat Ukur Nomor 13176/2019 atas nama Ramaini;
- Menetapkan bagian hak waris masing-masing Para Penggugat dan Para Tergugat atas Objek Waris I, Objek Waris II, dan Objek Waris III sesuai dengan ketentuan hukum kewarisan Islam;
- Menghukum Para Tergugat dan atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan dalam keadaan Kosong Objek Waris I, Objek Waris II, dan Objek Waris III kepada Para Penggugat sesuai bagian masing-masing sebagaimana ditetapkan dalam putusan, atau menjual lelang Objek Waris apabila tidak dapat dibagi secara natura dan membagikan hasilnya kepada seluruh ahli waris sesuai dengan ketentuan hukum kewarisan Islam;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan atas Objek Waris;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian gugatan ini diajukan, atas perhatian nya kami ucapkan terima kasih. |